STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)
Panduan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
PT. Angels Products
1. Tujuan
- Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.
- Menjamin lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.
- Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi K3 yang berlaku.
- Menciptakan budaya kerja yang berorientasi pada keselamatan.
2. Ruang Lingkup
- Karyawan tetap dan kontrak
- Karyawan magang
- Tamu, vendor, dan pihak ketiga yang memasuki area kerja
- Semua area operasional perusahaan, termasuk kantor, pabrik, gudang, laboratorium, dan area kerja lainnya
3. Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
- Permenaker terkait APD, K3 Lingkungan Kerja, Pengendalian Potensi Bahaya, dan Sistem Manajemen K3
- Kebijakan internal PT. Angels Products tentang K3
4. Definisi
4.1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3): Upaya untuk menjaga dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
4.2 Potensi Bahaya (Hazard): Segala sesuatu yang berpotensi menimbulkan kerusakan, cedera, atau gangguan kesehatan.
4.3 Insiden: Kejadian tidak terduga yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan kerugian, cedera, atau kerusakan.
4.4 Near Miss: Kejadian nyaris celaka yang tidak menimbulkan kerugian tetapi berpotensi menyebabkan insiden.
5. Tanggung Jawab
5.1 Manajemen Perusahaan
- Menetapkan kebijakan dan sasaran K3.
- Menyediakan sarana, prasarana, dan anggaran K3.
- Menjamin pelaksanaan pelatihan K3 rutin.
- Mengawasi implementasi SOP K3 di seluruh unit kerja.
5.2 Petugas K3 / Safety Officer
- Melakukan inspeksi keselamatan rutin.
- Mengidentifikasi dan mengevaluasi potensi bahaya.
- Menindaklanjuti pelaporan insiden.
- Melakukan sosialisasi dan edukasi terkait K3.
- Menjaga kelengkapan peralatan dan fasilitas darurat.
5.3 Kepala Departemen
- Memastikan SOP K3 diterapkan oleh seluruh anggota tim.
- Melakukan pengawasan penggunaan APD.
- Memberikan izin kerja khusus (work permit) jika ada pekerjaan berisiko tinggi.
5.4 Seluruh Karyawan
- Mematuhi semua prosedur K3 yang berlaku.
- Menggunakan APD sesuai ketentuan.
- Melaporkan potensi bahaya dan insiden segera.
- Menjaga kebersihan dan kerapian area kerja.
6. Prosedur Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko (IBPR/HIRA)
6.1 Identifikasi Bahaya
- Inspeksi lapangan
- Observasi kegiatan kerja
- Laporan karyawan
- Evaluasi historis insiden
6.2 Penilaian Risiko
- Tingkat kemungkinan (likelihood)
- Tingkat keparahan (severity)
- Frekuensi paparan
6.3 Pengendalian Risiko
- Eliminasi
- Substitusi
- Rekayasa (engineering control)
- Administratif
- APD
7. Prosedur Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
7.1 Jenis APD Wajib
- Helm keselamatan
- Sepatu safety
- Sarung tangan
- Kacamata keselamatan
- Masker/respirator
- Rompi reflektif
- Penutup telinga (earplug/earmuff) jika diperlukan
7.2 Ketentuan Penggunaan
- APD wajib dipakai sebelum memasuki area kerja.
- APD harus dalam kondisi baik, bersih, dan layak pakai.
- APD rusak harus segera dilaporkan untuk diganti.
7.3 Larangan
- Memodifikasi APD tanpa izin.
- Menggunakan APD yang sudah tidak layak.
8. Prosedur Tanggap Darurat
8.1 Kondisi Darurat yang Dicakup
- Kebakaran
- Ledakan
- Tumpahan bahan kimia
- Bencana alam
- Kecelakaan kerja
8.2 Langkah-Langkah Tanggap Darurat
- Tetap tenang dan jangan panik.
- Tekan tombol alarm bila tersedia.
- Ikuti jalur evakuasi menuju titik kumpul.
- Laporkan ke petugas tanggap darurat.
- Jangan kembali ke area berbahaya sebelum dinyatakan aman.
8.3 Peralatan Darurat
- Apar (Alat Pemadam Api Ringan)
- Kotak P3K
- Hydrant / sprinkler
- Emergency lamp
- Peta jalur evakuasi
- Sirine alarm darurat
9. Prosedur Pelaporan Insiden
9.1 Jenis Insiden yang Wajib Dilaporkan
- Kecelakaan kerja
- Near miss
- Kerusakan alat/fasilitas
- Kebakaran kecil
- Keadaan berbahaya (unsafe condition)
9.2 Mekanisme Pelaporan
- Karyawan mengisi formulir pelaporan atau melalui sistem web.
- Safety Officer melakukan investigasi lapangan.
- Tim K3 menganalisis penyebab (root cause analysis).
- Rekomendasi perbaikan dibuat dan diterapkan.
- Laporan disimpan sebagai dokumentasi K3.
10. Prosedur Pemeriksaan Kesehatan Kerja
10.1 Pemeriksaan Kesehatan
- Pemeriksaan kesehatan awal kerja (MCU).
- Pemeriksaan berkala sesuai tingkat risiko kerja.
- Pemeriksaan khusus untuk pekerjaan berisiko tinggi (operator alat berat, pekerja kimia, dll).
10.2 Pengendalian Kesehatan Kerja
- Ergonomi tempat kerja
- Pengaturan jadwal kerja untuk menghindari kelelahan
- Edukasi stres kerja dan kesehatan mental
- Monitoring kualitas udara, cahaya, dan kebisingan
11. Inspeksi dan Audit K3
11.1 Inspeksi Rutin
- Dilakukan mingguan/bulanan oleh Safety Officer:
- Kelengkapan APD
- Kondisi mesin dan peralatan
- Kebersihan area kerja
- Jalur evakuasi dan peralatan darurat
11.2 Audit Internal
- Dilakukan minimal 1x per tahun untuk:
- Memastikan implementasi SOP
- Menilai efektivitas program K3
- Mengidentifikasi perbaikan yang diperlukan
12. Pelatihan K3
12.1 Pelatihan Wajib
- Pengenalan K3 umum
- Penggunaan APD
- Evakuasi dan tanggap darurat
- Pertolongan pertama (P3K)
12.2 Pelatihan Tambahan
- Untuk pekerja khusus:
- Operator forklift
- Operator mesin produksi
- Petugas pemadam kebakaran internal
13. Sanksi Pelanggaran
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pembinaan ulang
- Pemutusan hubungan kerja (untuk pelanggaran berat)
14. Dokumentasi
- Laporan insiden
- Hasil inspeksi
- Data pelatihan
- Perawatan peralatan darurat
- Hasil audit
15. Penutup
SOP ini menjadi acuan utama dalam memastikan keselamatan dan kesehatan seluruh karyawan. Kepatuhan terhadap SOP ini wajib bagi semua pihak yang berada di lingkungan kerja. Perusahaan berkomitmen untuk terus meningkatkan budaya keselamatan dan menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, serta produktif.